.:: Dicky Breack fast into style::.

Kamis, 23 Juni 2011

hkm

Pengertian Jual Beli Komputer

Untuk mengetahui pengertian jual beli ada baiknya dilhat Pasal 1457 KUHP Perdata yang menentukan “Jual beli adalah suatu persetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan suatu barang/benda dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji membayar harga.
Wirjono Prodjodikoro mengatakan “jual beli adalah suatu persetujuan dimana suatu pihak mengikat diri untuk berwajib menyerahkan suatu barang, dan pihak lain berwajib membayar harga, yang dumufakati mereka berdua”.
Menurut hukum syariat, memiliki pengertian 'tukar-menukar harta dengan harta, dengan tujuan memindahkan kepemilikan, dengan menggunakan ucapan ataupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya transaksi jual beli'. (Taisir 'Allam, jilid 2, hlm. 125)